Kajian Fortifikasi Garam Beryodium Yang Beredar Di Kabupaten Siak Riau
DOI:
https://doi.org/10.62018/sitawa.v3i1.90Keywords:
KIO3Abstract
Salah satu program nasional dalam pencegahan stunting adalah dengan melakukan fortifikasi pangan. Garam sebagai salah satu komoditi yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat difortifikasi dengan zat Kalium Iodat (KIO3) yang kemudian dikenal dengan istilah Garam beryodium. Kalium Iodat sendiri merupakan zat yang sangat mudah menguap dan mudah larut dalam air. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam mempertahankan kualitas garam beryodium. Sesuai Standar Nasional Indonesia 01-3556:2016 garam beryodium harus memenuhi persyaratan yaitu kadar Kalium Iodat minimal 30 ppm. Kekurangan Iodium dapat menyebabkan masalah tumbuh kembang manusia, kecerdasan, penyakit gondok, gangguan kehamilan dan janin. Kajian ini bertujuan untuk melihat efektifitas pengawasan garam yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru (BBPOM di Pekanbaru) pada Kabupaten Siak Provinsi Riau dan memberikan rekomendasi terhadap pihak terkait untuk meningkatkan kualitas garam. Metode Kajian adalah dengan melakukan pengumpulan data hasil pengujian garam beriodium tahun 2023 dan melakukan analisa terhadap sampel yang Tidak memenuhi Syarat. Data terdiri dari 65 sampel dengan rincian 28 sampel garam kasar dan 37 sampel garam halus. Dari 65 Sampel yang diuji didapatkan 16 sampel dengan kadar KIO3 dibawah persyaratan. Rekomendasi kajian ini adalah penambahan KIO3 diatas persyaratan minimal yaitu 30 ppm, memperbaiki kualitas kemasan terutama untuk garam kasar serta peningkatan pengawasan berkala oleh pemerintah
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hayati, Lisna Savitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.